Pengaduan Nasabah

Mudah, Cepat, Bersahabat

MEKANISME PENGADUAN NASABAH

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa keuangan terkait pengaduan nasabah maka untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.BPR PARTAKENCANA berkomitmen dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman di setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah , maka BPR PARTAKENCANA menyediakan mekanisme pengaduan nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah bertransaksi. Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT BPR PARTAKENCANA TOHPATI secara tertulis melalui surat, Email maupun Website resmi, dan secara lisan melalui line telpun ataupun datang langsung ke kantor BPR PARTAKENCANA dengan syarat pengaduan yang diberlakukan.adapun persyaratan antaralain seperti di bawah ini :

ALUR PENGADUAN NASABAH

bprpartha

JANGKA WAKTU PENANGANAN PENGADUAN

Jika Penanganan pengaduan oleh BPR PARTAKENCANA belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaikan pengadua lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/pengaduan